I. Sakramen Baptis
- Baptis Bayi/Anak
· Dilaksanakan pada saat anak berumur antara 0-7 tahun (bdk. Kan 7 § 2, Kan 11).
· Prinsip pokok: adanya jaminan pendidikan iman katolik bagi anak.
Bagaimana jika orang tua tidak/belum katolik atau perkawinan orangtuanya bermasalah/tidak sah? Baptis tetap bisa dijalankan asal ada jaminan pendidikan iman anak (bdk. SKRJ pasal 84).
· Syarat administratif: 1) surat baptis orang tua (bila ada), 2) surat menikah orang tua (sejauh ada – tidak berlaku bila anak lahir di luar kondisi normal. Misalnya, korban perkosaan, hasil selingkuh tanpa menikah, kumpul kebo, dsj), 3) pengantar pengurus lingkungan.
· Bila usia anak sudah lebih dari 7 tahun, sebaiknya menunggu baptisan dewasa (mulai kelas 6 SD ke atas). Atau tetap bisa baptis, hanya tidak langsung terima komuni I. Perlu menunggu sampai umur menerima komuni I, yaitu 10 th atau kelas 4 SD.
- Baptis Remaja/Dewasa
· Mereka dianggap sudah dewasa untuk mengambil keputusan, termasuk untuk baptis.
· Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
a. Menempuh pelajaran katekumenat secukupnya. Kira-kira 1 tahun dengan frekwensi pelajaran agama sekitar 40-50 jam (SKRJ pasal 80 ay 1).
b. Meminta pengantar (rekomendasi) dari pengurus lingkungan.
c. Bila sudah menikah, menyertakan fotokopi surat nikah. Bila dulu menikah di luar Gereja dengan pasangan yang sudah baptis katolik, sebelum ia baptis, pernikahan harus dibereskan/disahkan terlebih dahulu. Tetapi, bila dulu menikah di luar Gereja dalam kondisi keduanya belum baptis, tidak menjadi masalah.
d. Tidak dalam keadaan melanggar ajaran Gereja (masih percaya kepada tahyul, klenik, mempunyai jimat, dsj, perkawinan belum sah, dsb).
- Baptis Darurat
· Baptis yang diberikan kepada mereka yang hampir meninggal.
· Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
a. Diberikan pada saat yang bersangkutan belum meninggal. Bila sudah meninggal, pembaptisan tidak dilaksanakan. Bila masih koma, pembaptisan boleh dilaksanakan.
b. Calon sudah atau sedang mengikuti pelajaran calon baptis (sebagai katekumin).
c. Jika ia bukan katekumin, ia pernah menyatakan keinginannya untuk menjadi katolik. Untuk ini, perlu ada saksi.
d. Ada yang menjamin/mendampingi pendidikan iman katolik jika kelak yang bersangkutan sehat kembali.
e. Pembaptisan bisa dilaksanakan oleh siapa saja (termasuk oleh orang bukan katolik, asal tahu formanya - dibaptis dalam nama Bapa, Putera, Roh Kudus, dan tahu materianya – diguyur atau ditenggelamkan dalam air).
f. Bila tidak jadi meninggal, yang bersangkutan tidak boleh begitu saja menerima pelayanan sakramen yang lain, misalnya komuni atau krisma. Sebelumnya harus dipersiapkan secara memadai.
· Segera dicatatkan pada buku baptis paroki oleh ketua lingkungan dibantu sekretariat paroki.
- Baptis Bersyarat (kan. 869)
· Baptis yang diberikan kepada mereka yang dulu pembaptisannya diragukan keabsahannya. Ini disebut baptisan sub conditione. Misalnya
Ø dulu ketika baptis dalam kondisi sakit berat sehingga tidak merasa pasti apakah dalam kondisi masih hidup atau sudah meninggal meski kini hidup kembali;
Ø ketika baptis dalam situasi gawat (perang), belum sempat mencatatkan dan sekarang lupa;
Ø ketika baptis masih bayi, para saksi sudah tidak ada lagi, dan belum dicatatkan di paroki tempat baptis. Sementara menurut cerita, katanya sudah pernah baptis.
· Formanya (kata-kata pembaptisannya): “Seandainya baptismu yang dulu belum sah, aku membaptismu dalam Nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus.”
· Maka, pembaptisan bersyarat bermaksud menegaskan dan meyakinkan kalau baptis yang pernah diterima dulu diragukan keabsahannya, baptis yang sekarang ini yang dianggap sah. Tetapi, seandainya baptis yang dulu sudah sah, baptis yang sekarang dianggap tidak berlaku.
· Pembaptisan kemudian dicatatkan pada buku baptis di paroki. Bila sudah pernah tercatat dalam buku baptis, kemudian ditambahkan keterangan tentang dilakukannya pembaptisan bersyarat (sub conditione).
Catatan Tambahan untuk Sakramen Baptis:
1. Bagaimana bila ada orang Kristen yang akan menjadi warga Gereja Katolik?
a. Bagi yang pernah menerima pembaptisan di gereja Kristen, asal pembaptisannya sudah diakui oleh Gereja Katolik, tidak perlu baptis lagi bila ingin menjadi warga Gereja Katolik.
b. Sebelumnya, cukup diberi pembekalan ajaran iman yang khas Katolik (misalnya, sakramen-sakramen, devosi, orang kudus, hierarki, Bunda Maria) dan kemudian diterima di pangkuan Gereja Katolik dengan mengucapkan syahadat para rasul yang panjang di hadapan jemaat.
c. Penerimaan ini dicatat di buku baptis.
d. Kriteria apakah sebuah pembaptisan diakui oleh Gereja Katolik, bisa dilihat dari materia dan formanya. Materinya adalah dengan air yang mengalir atau ditenggelamkan, bukan dipercikkan. Formanya adalah kata-kata pembaptisan yang kurang lebih mengatakan bahwa pembaptisan dalam Nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus.
2. Siapakah emban/wali baptis?
a. Kehadiran emban/wali baptis tidak menjadi syarat mutlak baginya sahnya sebuah pembaptisan. Dalam keadaan gawat/darurat, pembaptisan tetap sah bila tanpa emban/wali baptis.
b. Tetapi, dalam kondisi normal, keberadaan emban/wali baptis hendaknya diusahakan.
c. Dalam kondisi normal, mereka perlu mutlak hadir. Bila tiba-tiba berhalangan, diharapkan supaya mencari ganti.
d. Emban/wali baptis hendaknya dianggap sebagai orang tua sendiri dan mereka hendaknya yang berjenis kelamin sama dengan calon baptis demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
e. Lebih jauh kanon mengatur tentang wali baptis (kan. 874 § 1):
10 ditunjuk oleh calon baptis sendiri atau oleh orangtuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh pastor paroki atau pelayan baptis, selain itu ia cakap dan mau melaksanakan tugas itu;
20 telah berumur genap enambelas tahun, kecuali umur lain ditentukan oleh Uskup diosesan atau ada kekecualian yang atas alasan wajar dianggap dapat diterima oleh pastor paroki atau pelayan baptis;
30 seorang katolik yang telah menerima penguatan dan sakramen Ekaristi mahakudus, lagipula hidup sesuai dengan iman dan tugas yang diterimanya;
40 tidak terkena suatu hukuman kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim;
50 bukan ayah atau ibu dari calon baptis.
II. Sakramen Ekaristi (Komuni)
- Syarat-syarat mau menerima komuni:
a. Sudah baptis katolik.
b. Yang sadar berdosa berat, tanpa terlebih dahulu menerima sakramen pengakuan, jangan merayakan Misa atau menerima Tubuh Tuhan, kecuali ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna, yang mengandung niat untuk mengaku sesegera mungkin. (kan. 916).
c. Tidak makan atau minum satu jam sebelum Perayaan Ekaristi (kecuali dalam kondisi sakit). (kan. 919 § 1)
d. Mengikuti seluruh rangkaian Perayaan Ekaristi secara utuh (kecuali sakit).
e. Boleh menerima komuni lebih dari satu kali dalam sehari dengan intensi/ujub yang berbeda. Ini sebagai bentuk keterlibatan penuh dalam ujub/intensi tersebut. Misalnya, pagi menerima komuni ketika misa harian, masih dapat menerima lagi ketika siang mengikuti Misa pernikahan, sore ikut Misa memule, dsb. (kan. 917)
- Komuni I bagi anak-anak. (kan. 913) Syarat dan ketentuan:
a. Mendaftarkan diri, entah ke sekretariat paroki, ke sekolah, atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
b. Menyerahkan surat baptis asli.
c. Mengikuti persiapan penerimaan komuni I.
d. Menerima sakramen tobat dulu.
e. Komuni I biasanya diberikan pada hari Raya Tubuh dan Darah Kristus atau pada momen khusus (misalnya, pada saat hari paroki).
f. Diberikan kepada mereka yang mulai duduk di kelas IV SD. Hukum mengatur anak yang dapat menerima komuni bila ia dapat membedakan Tubuh Kristus dari makanan biasa serta menyambut komuni dengan hormat.
g. Lebih lanjut KHK mengatakan (Kan 913):
§ 1 - Agar Ekaristi mahakudus dapat diterimakan kepada anak-anak, dituntut bahwa mereka memiliki pemahaman cukup dan telah dipersiapkan dengan seksama, sehingga dapat memahami misteri Kristus sesuai dengan daya-tangkap mereka dan mampu menyambut Tubuh Tuhan dengan iman dan khidmat.
§ 2. Tetapi anak-anak yang berada dalam bahaya maut dapat diberi Ekaristi mahakudus, bila mereka dapat membedakan Tubuh Kristus dari makanan biasa serta menyambut komuni dengan hormat.
- Komuni I bagi baptisan remaja dan dewasa:
a. Bila pembaptisan dilaksanakan dalam Perayaan Ekaristi, komuni diberikan pada saat itu juga. Bila pembaptisan di luar Perayaan Ekaristi, komuni diberikan pada hari Minggu terdekat setelah pembaptisan.
b. Pada pembaptisan darurat/bersyarat, bila memungkinkan komuni I diberikan pada saat itu juga. Asal yang menerimanya sudah siap dan mengerti.
- Komuni bagi orang sakit:
a. Bagi yang menderita sakit, lansia, dan cacat, bisa dikirim komuni oleh romo, suster, bruder, atau petugas awam (prodiakon).
b. Syarat-syaratnya:
i. Yang menerima sungguh-sungguh sakit, lansia dan cacat.
ii. Yang menerima tidak berada dalam dosa berat (misalnya, membunuh) dan atau melanggar hukum Gereja (misalnya, perkawinan tidak sah).
iii. Sadar dan tahu makna komuni.
iv. Ada jadwal tetap.
- Komuni bagi orang yang mau meninggal (komuni bekal suci/viaticum):
a. Halangan-halangan yang dimiliki oleh yang akan menerima dapat diabaikan.
b. Diberi minyak suci dan kemudian komuni.
- Komuni bagi yang terhalang secara tetap dan tidak bisa diselesaikan:
a. Misalnya, mereka yang menikah secara tidak sah dan tidak bisa dibereskan, entah melalui convalidatio simplex (pemberesan biasa), melalui sanatio in radice (penyembuhan pada akar), melalui tribunal (pengadilan gerejawi) maupun ke rota romana (di Vatikan). Atau mengalami kesulitan untuk menempuh pelbagai cara itu. Proses pemberesannya, silakan lihat pada uraian tentang sakramen perkawinan.
b. Dapat meminta ke panitia pastoral keuskupan untuk mendapatkan kemurahan menyambut komuni, dengan syarat:
i. yang bersangkutan hidup baik dengan dikuatkan oleh dua orang saksi; pernyataan dari 2 orang saksi ditulis secara terpisah.
ii. minta pengantar dari pengurus lingkungan;
iii. menyerahkan surat baptis dan surat nikah (sejauh ada);
iv. menghadap romo paroki agar diuruskan ke panitia pastoral.
c. Kemurahan pastoral ini diberikan bukan berarti Gereja menyetujui dan merestui pelanggaran mereka.
d. Catatan: tidak setiap keuskupan mempunyai panitia pastoral untuk mengurusi hal ini.
III. Sakramen Krisma/Penguatan
- Makna Sakramen Krisma/Penguatan: semakin mendewasakan umat dalam beriman dan membuatnya berani untuk menjadi saksi iman ke luar/ekstern. (Dalam sakramen baptis, umat menjadi saksi iman ke dalam/intern).
- Sakramen ini diberikan oleh bapak uskup atau wakilnya atau pastor lain yang mendapat mandat untuk itu.
- Bagi yang menerima baptisan darurat/lansia, bisa langsung diberikan segera setelah baptis.
- Syarat-syaratnya:
i. Sudah baptis secara sah.
ii. Mendaftar ke sekretariat paroki atau lewat pengurus lingkungan.
iii. Menyerahkan surat baptis asli terbaru.
iv. Mengikuti pelajaran krisma dan latihan.
v. Diberikan pada usia Sekolah Menengah Pertama (13-15 tahun)
vi. Terlebih dahulu menerima sakramen tobat.
vii. Wali krisma idealnya sama dengan wali baptis (kan. 893 §2) , atau menurut kesepakatan lain karena situasi yang menuntut itu.
viii. Pelaksanaan penerimaan menyesuaikan agenda bapak uskup.
IV. Sakramen Perkawinan
A. Persyaratan Pelaksanaan Pernikahan:
1. Calon mempelai (yang katolik) meminta surat pengantar dari pengurus lingkungan.
2. Calon mendaftar ke sekretariat paroki kurang lebih 3 bulan sebelum pernikahan.
3. Memenuhi syarat-syarat sipil dan gerejani. Apa saja syaratnya silakan tanya ke sekretariat.
4. Kedua calon mengikuti kursus persiapan perkawinan.
5. Menghubungi romo paroki untuk konsultasi tentang kapan waktu kanonik, kapan menikah dan bagaimana tatacaranya (juga bagaimana pelaksanaan pernikahan pada masa adven dan prapaska).
6. Perkawinan sebaiknya diberkati oleh romo paroki, kecuali kalau situasi dan kondisi menuntut lain.
7. Dapat menikah di luar paroki asal ada ijin dari romo paroki.
B. Perkawinan tidak sah dan cara pemberesan:
- Mendeteksi keabsahan (validitas) perkawinan:
a. Subyek/Pelaku Perkawinan
i. Dijalankan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (kan. 1055, 1057).
ii. Sehat jasmani dan rohani, serta mampu secara hukum (tidak ada halangan nikah) (kan. 1057, 1083-1094).
b. Perjanjian/kesepakatan diucapkan dengan:
i. Sungguh-sungguh (verus) (kan. 1101 §1)
ii. Penuh, total, tidak mengecualikan sifat-unsur hakiki perkawinan katolik (kan. 1101 §).
iii. Bebas, tanpa tekanan/paksaan (kan. 1103)
c. Pelaksanaan tata peneguhan (kan. 1108)
i. Di depan otoritas Gereja (seorang yang tertahbis: diakon, imam, uskup)
ii. Di depan 2 orang saksi.
- Bila sebuah perkawinan tidak memenuhi kriteria di atas, perkawinan menjadi tidak sah.
- Untuk mengesahkan/membereskan perkawinan yang tidak sah bisa ditempuh dengan salah satu cara berikut:
a. Konvalidasi biasa (convalidatio simplex) (kan. 1156-1160), dengan syarat:
i. ada harapan besar perkawinan lestari sampai akhir,
ii. pihak non katolik bersedia untuk bersama-sama membereskan perkawinan,
iii. pihak katolik membaharui surat baptis di sekretariat paroki,
iv. menyertakan fotokopi surat nikah,
v. minta surat pengantar dari pengurus lingkungan,
vi. pihak laki-laki maupun perempuan menjalani penyelidikan kanonik,
vii. tanpa ada pengumuman pernikahan,
viii. bila sudah siap segalanya, dilangsungkan pernikahan di hadapan otoritas Gereja dan 2 orang saksi,
ix. konvalidasi dicatat dengan jelas di buku baptis dan buku pernikahan.
b. Penyembuhan pada akar (sanatio in radice) (kan. 1161-1165), dengan syarat:
i. ada harapan besar perkawinan lestari sampai akhir,
ii. pihak non katolik tidak bersedia bersama-sama membereskan perkawinan,
iii. pihak katolik membaharui surat baptis di sekretariat paroki,
iv. pihak katolik membuat garis besar riwayat perkawinan, dimulai dari masa pacaran, menikah, sampai punya anak, dan bagaimana pendidikan iman anak.
v. menyertakan fotokopi surat nikah,
vi. minta surat pengantar dari pengurus lingkungan,
vii. pihak katolik menjalani penyelidikan kanonik secara sepihak saja (karena pihak non katolik tidak bersedia),
viii. romo paroki membuat surat pengantar permohonan yang dialamatkan kepada bapak uskup, dengan dilampiri surat-surat tersebut, yakni riwayat perkawinan & permohonan pemberesan pernikahan, foto kopi surat nikah di luar Gereja, dan surat baptis terbaru.
ix. Sementara itu, lembar penyelidikan kanonik disimpan di sekretariat paroki,
x. surat keputusan turun dialamatkan kepada romo paroki untuk disampaikan kepada yang bersangkutan dan dibuatkan surat perkawinan gerejani,
xi. keputusan dicatat dengan jelas di buku baptis dan buku pernikahan.
V. Sakramen Tobat
· Suatu perbuatan disebut dosa bila dilakukan secara sadar, sengaja, dan tahu melawan kehendak Allah.
· Syarat supaya rahmat pengampunan turun: menyesal dengan sungguh dan bertobat.
· Yang berkuasa mengampuni dosa adalah Tuhan Yesus Kristus. Kuasa ini diturunkan kepada para murid, para uskup dan para imam.
· Diterima minimal 2 kali dalam setahun: pada masa adven dan masa prapaska.
· Sebelum pengakuan dosa, diadakan ibadat tobat. Atau upacara persiapan lainnya yang sesuai, yang menyadarkan umat akan kedosaannya dan akan rahmat pengampunan Allah yang melimpah.
· Bagaimanaka bila jumlah peniten massal (500-1000 orang), sementara imam pelayan terbatas (1-2 orang)? Dapat dilakukan absolusi umum, dengan tetap berlaku ketentuan Kan 961. Lebih lanjut Kan 961 mengatur:
§ 1. Absolusi tidak dapat diberikan secara umum kepada banyak peniten secara bersama-sama, tanpa didahului pengakuan pribadi, kecuali:
10 bahaya maut mengancam dan tiada waktu bagi imam atau para imam untuk mendengarkan pengakuan masing-masing peniten;
20 ada kebutuhan mendesak, yakni menilik jumlah peniten tidak dapat tersedia cukup bapa pengakuan untuk mendengarkan pengakuan masing-masing dalam waktu yang layak, sehingga peniten tanpa kesalahannya sendiri akan terpaksa lama tidak dapat menikmati rahmat sakramen serta komuni suci; tetapi kebutuhan itu tidak dianggap cukup jika tidak dapat tersedianya bapa pengakuan hanya karena kedatangan jumlah besar peniten, seperti dapat terjadi pada suatu hari pesta besar atau pada suatu peziarahan.
VI. Sakramen Pengurapan Orang Sakit
· Kapan Sakramen Pengurapan Orang Sakit diberikan?
o Ketika pasien dalam kondisi sakit berat/gawat (menurut medis).
o Ketika menjelang operasi (berat/berbahaya).
o Ketika kondisi usia lanjut yang sudah surut kekuatannya.
o Sakramen dapat diulangi, bila si sakit sembuh, kemudian jatuh sakit lagi. Atau dalam penyakit yang sama timbul krisis baru.
· Dalam kondisi sakit gawat (tidak darurat), menghubungi romo guna merembug kapan romo bisa memberikan sakramen tersebut.
· Dalam kondisi gawat darurat (kritis), bisa menghubungi romo sewaktu-waktu. Untuk ini, sebelumnya perlu dicek sungguh keadaan pasien.
· Jika belum baptis, jika persyaratan terpenuhi, dapat menerima baptis darurat, sakramen krisma, dan viaticum (komuni bekal akhir).
· Bila dalam kondisi sakratul maut, asal yang bersangkutan sudah baptis, semua hal yang menghalangi (misalnya, perkawinan tidak sah, ekskomunikasi, interdik, dsb) bisa diabaikan, dan ia dapat menerima sakramen pengurapan orang sakit. Jika ia membandel dalam dosa berat yang nyata, sakramen jangan diberikan (kan. 1007).
VII. Kematian
· Bila ada kematian di lingkungan, pihak-pihak yang perlu diberi kabar lelayu:
o Umat lingkungan dan pengurusnya,
o Romo paroki untuk merembug jam pemberkatan. Bila romo paroki berhalangan, pemberkatan bisa dilakukan oleh prodiakon paroki atau oleh romo tamu yang dicari berdasarkan kesepakatan. Atau jika mereka semua berhalangan, dapat dipimpin oleh tokoh lingkungan atau yang dituakan,
o Pihak sekretariat Gereja, supaya yang meninggal dicatat di buku baptis dan buku kematian,
o Pihak-pihak lain yang dianggap perlu oleh anggota keluarga.
· Skala prioritas:
Ø Pelayanan kematian bukanlah pelayanan sakramental, melainkan sakramentali. Maka, jika pemberkatan jenazah bareng dengan pelayanan sakramen lain yang sudah disiapkan sebelumnya, hendaknya diprioritaskan secara bijaksana, entah dengan menggeser waktu atau mencari pengganti pelayannya.
Ø Bila terjadi hambatan dalam pemberkatan, misalnya bila yang meninggal katolik tetapi pihak keluarga melarang pemberkatan secara katolik, maka:
o Hendaknya dijelaskan kepada pihak keluarga bahwa pelayanan terhadap yang meninggal disesuaikan dengan iman keyakinannya/agamanya;
o Bila tetap tidak berkenan, pihak Gereja mengalah. Jangan sampai terjadi rebutan jenazah. Namun, tetap mempunyai panggilan untuk mendoakannya dengan cara lain, misalnya didoakan dalam ibadah lingkungan atau didoakan dalam intensi misa, dsb.
o Bila jauh sebelumnya diduga akan terjadi seperti itu, yang meninggal dianjurkan sebelumnya untuk membuat surat wasiat (kalau perlu dengan meteri dan tandatangan 2 orang saksi)
· Untuk mengantar saudara/i yang meninggal, pemberkatan jenazah (tanpa misa) sudah lebih dari cukup. Untuk memulenya (7 hari, 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 2 tahun, 1000 hari), bisa dengan misa. Bila akan diadakan misa di depan jenazah, harap diperhatikan 1) persiapannya (dengan sebaik-baiknya) dan 2) sakralitasnya (kekhusukan, kekidmatan, dsj). Pengalaman menunjukkan bahwa ketika misa di depan jenazah, 2 hal tersebut terabaikan.
· Dulu Gereja melarang kremasi. Sekarang mengijinkannya, asal kremasi tidak dimaksudkan untuk menentang ajaran resmi Gereja. (bdk. Kan. 1176 § 3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar