Senin, 15 Februari 2010

PERATURAN PUASA DAN PANTANG 2010

Mengacu Statuta Keuskupan Regio Jawa 1995 pasal 136 peraturannya ditetapkan sebagai berikut:

Hari Puasa tahun 2010 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 17 Februari, dan Jumat Agung tanggal 2 April. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.

Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berumur 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berumur genap 14 tahun ke atas.

Puasa dalam arti yuridis, berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang dalam arti yuridis, berarti memilih tidak makan daging atau ikan atau garam, atau tidak jajan atau merokok.

Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka kami anjurkan, agar secara pribadi atau bersama-sama, misalnya oleh seluruh keluarga, atau seluruh lingkungan, atau seluruh wilayah, ditetapkan cara puasa dan pantang lebih berat, yang dirasakan lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang ingin dinyatakan.
Tentu saja ketetapan yang dibuat sendiri tidak mengikat dengan sanksi dosa.
Hendaknya juga diusahakan agar setiap orang beriman kristiani baik secara pribadi maupun bersama-sama mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, meditasi, dan sebagainya.

Salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaska ialah Aksi Puasa Pembangunan atau APP, yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak pembaharuan pribadi, serta mempunyai nilai dan dampak peningkatan solidaritas pada tingkat paroki, keuskupan dan nasional.

Tema APP tahun 2010 ini berbunyi:

“BERSYUKUR DENGAN BERTOBAT
DAN BERBAGI BERKAT”




Tidak ada komentar:

Posting Komentar